Monday, 19 December 2016

SIDANG KEDUA AHOK DIGELAR HARI INI DI TEMPAT YANG SAMA

SIDANG KEDUA AHOK DIGELAR HARI INI DI TEMPAT YANG SAMA
(SELASA, 20 DESEMBER 2016).




Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan digelar hari ini, Selasa, 20 Desember 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hari ini sidang lanjutan Bapak Ahok tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan lokasi sidang. "Untuk pengamanan, kami sudah mempersiapkan personel seperti kemarin," ujarnya.
Kendati demikian, Argo enggan menyebutkan jumlah personel yang akan diturunkan. Menurut dia, jumlah personel akan sangat bergantung pada situasi di lapangan nantinya. "Jumlah personel itu bisa naik bisa turun, bergantung pada jumlah masyarakat yang berkembang di sana. Kita melihat dari pergerakan intelijen yang dibuat Dirintel Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, sidang pertama Ahok berjalan lancar. Meski pengunjung sidang membeludak dan ada beberapa aksi unjuk rasa yang terjadi di luar gedung Pengadilan, hal itu tidak mengganggu jalannya sidang.
Dan Ahok sendiri  mengaku siap menjalani sidang lanjutannya hari ini.
Saat ditanya permintaan jaksa yang ingin persidangan kasusnya digelar secara tertutup, Ahok mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan permintaan tersebut. 
"Saya enggak apa-apa (sidang tertutup)," ucap Ahok singkat.
Ahok hari ini, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok, Selasa (13/12) pekan lalu.
Sidang tersebut ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (EN).

No comments:

Post a Comment