Thursday, 5 January 2017

KENAIKAN PAJAK STNK 2017

06/01/2017

Pada awal tahun 2017, Masyarakat banyak yang dikagetkan dengan biaya-biaya yang di naikkan Pemerintah. Diantaranya Pajak Kendaraan tahun 2017 ini mulai naik, terhitung hari ini 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.

Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).

No comments:

Post a Comment